Sekedar share pengalaman saja, Aku perpanjang
SIM sekitar bulan April 2019 di Tangerang Banten. Hal pertama yang perlu
diketahui adalah “Sesuai pasal 11 ayat 1
Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat
diperpanjang sebelum habis masa berlakunya”[1]. Masa berlaku SIM berjangka lima tahun dan prosedur perpanjangan
SIM dimulai sekitar 10 hari atau semingguan dari batas kadaluarsa SIM jadi
diinget-inget yah jangan sampai terlewat. Jika melampaui batas akhir 1 hari
saja harus mengajukan SIM baru seperti awal maka kamu harus ikut tes dan
keperluan administrasi awal. Kabar gembiranya bagi anak-anak rantau, SIM
dapat diperpanjang di tempat manapun seluruh Indonesia meski tak sesuai dengan
kota asal pembuatan SIM.
Tempat
perpanjangan SIM ini sendiri dapat dilakukan di Gerai SIM, SIM Keliling atau
POLRES. Sebelum mengurus SIM, aku sempat research dulu di internet ada
beberapa yang bilang bisa ngurus di SAMSAT sesuai dengan info dari beberapa
teman. Tetapi saat aku berkunjung ke SAMSAT, petugasnya menegaskan aku salah
alamat (haha). SAMSAT merupakan tempat mengurus pajak motor, bukan seputar
SIMnya. Padalah niat awal aku cari tempat yang dekat aja agar gak terlalu makan
waktu perjalanan dan gak capek Keesokan harinya Aku menuju POLRES Tigaraksa yang
butuh waktu sekitar 30 menit menurut gmap tapi somehow abang
Grabnya juga gak tau letak POLRESnya dan kebetulan kawasan POLRESnya gedhe
banget. Kami muter-muter dulu sebelum akhirnya diturunin di pos pembuatan SIM. Aku
sih lebih menyarankan mengurus SIMnya di SIM keliling saja jadi tidak terlalu
antri.
Perpanjangan
SIM juga bisa dilakukan secara online juga, cuma kita tetap harus menuju ke
POLRES terdekat untuk kelanjutan dari prosedur perpanjangan tersebut. Kalau
sama-sama haru ke POLRES ujung-ujungnya bagi aku mending sekalian urus di
POLRES semua, gak ribet kalau menemui kendala bisa langsung tanya kepada
petugas yang bersangkutan.
Biaya dan
Prosedur Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM saja berkisar:
SIM
A = Rp 80.000,00
SIM
C = Rp 75.000,00
Tapi ini belum
termasuk persyaratan yang lain-lain, seperti
1.
Surat
Kesehatan
Aku diarahkan ke balai kesehatan
POLRES yang memang disediakan untuk keperluan surat keterangan sehat. Biaya pemeriksaan
kesehatan dikenakan sekitar Rp 25.000,00 sampai Rp 35.000,00 aku agak lupa,
tapi karena aku sudah bawa sendiri surat keterangan sehat dari klinik terdekat
tempat tinggalku jadi aku cukup bayar sekitar Rp 15.000,00 saja.
2.
Tes
Psikologi
Biaya
tesnya sebesar Rp 100.000,00. Biaya yang agak di luar perkiraan karena aku
pikir biaya tes sudah include biaya SIM tapi ternyata aku kalkulasiku
meleset. Kamu tidak perlu khawatir atau risau karena tes ujiannya gampang
banget banget banget, kamu tinggal jawab beberapa pertanyaan pilihan ganda yang
hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja trust me.
3.
KTP
asli
4.
SIM
lama
Setelah persyaratan lengkap,
kumpulkan di loket yang ditentukan lalu kamu akan diarahkan mengisi formulir
serta membayar biaya administrasi SIM C sebesar Rp 75.000,00 (sesuai yang aku
sebutkan di atas). Ini juga perlu diingat, JANGAN LUPA BAWA PULPEN. Saat itu
pulpen yang berfungsi hanya satu sementara lembar formulir yang diisi lumayan
memakan waktu jadi antri lama. Petugasnya acuh saja meski tahu keadaan
demikian, resiko layanan umum apa memang harus begini?
Selanjutnya kita tinggal menunggu
panggilan foto yang lama banget banget banget, bukan karena orang-orang antri
tapi petugas fotonya entah kemana jadi tak ada satupun yang dipanggil hingga 1
jam lamanya. Ruang tunggu ada fasilitas wifi berikut password yang tertempel di dinding, tapi hp aku low
bat kebetulan tidak bawa power bank jadi aku cuma diam duduk aja di
tengah semua pengunjung lelaki lainnya. Ya benar, aku perempuan sendirian antri
dan gak bisa main hp, kebayang kan.
Sekitar satu setengah jam kemudian
akhirnya namaku dipanggil, foto, lalu diarahkan menuju tempat antri pengambilan
SIM baru. Kali ini antrinya tidak terlalu lama, setelah SIM diambil di dekat
pintu keluar ada jasa laminating SIM sebesar Rp 10.000,00. Jadi total semua
biaya 75.000 + 15.000 + 100.000 + 10.000 = Rp 200.000,00
Hal yang pasti tiap daerah adalah
biaya SIM C Rp 75.000,00 dan SIM A Rp 80.000,00 sementara biaya lainnya
berbeda-beda. Biaya perpanjang SIM
menurut pengalaman saudaraku di Rembang Jateng bulan September 2019 yaitu Rp
75.000,00 sudah termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes, lalu ditambah biaya
administrasi Rp 25.000,00 jadi total Rp 100.000,00 (separuh biaya yang aku
habiskan). Tempat mengurus perpanjang SIMnya bukan di POLRES melainkan di SAMSAT jadi pastikan untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya di daerah tempat tinggalmu terlebih dahulu. Segala hal yang aku uraikan di atas bukan Smart SIM yang akan
diluncurkan sebentar lagi ya, tapi kurang lebih syarat dan prosedur
perpanjangan SIMnya tetap sama.
Thank you for reading J J
23092019
Sofie Nadya
[1] Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Biaya Perpanjang SIM
Tahun 2019, Daftar Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang SIM, https://lampung.tribunnews.com/2019/03/31/biaya-perpanjang-sim-tahun-2019-daftar-lengkap-syarat-dan-cara-perpanjang-sim.
Editor: Ridwan Hardiansyah
Editor: Ridwan Hardiansyah