Rss Feed

THOLAQ - Takhrijul Hadist



" أبغض الحلال عند الله الطلاق "

Hadist ini tidak asing di telinga kita, namun tak banyak yang tahu kalau ternyata hadist ini  memiliki banyak pertentangan mengenai statusnya. Hadist ini diriwayatkan ibnu majah dan abu daud dari ibnu umar. Hadist senada juga diriwayatkan oleh al hakim dalam kitab mustadrikihi dengan lafadz yang berbeda. Begitu juga ad Darquthni yang meriwayatkan dari muadz.
Ibnu jauzi berkata hadist tersebut tidak sah karena adanya rowi ubaidillah bin walid al ashofi. Imam nasai menilai sebagai hadist matruk, Sementara Ibnu hibban dalam kitab majruhin menyebutkan ia adalah pengingkar hadist. Sedangkan dari jalan muadz, Ibnu qotthon menuturkan umar bin ibrahim bin kholid dan ishaq bin ibrahim bin siniin dalam sanad tersebut termasuk golongan majhul.
Meskipun dhoif  namun hadist ini tidak bisa dinafikan begitu saja. Dengan keberadaan hadist dari riwayat lain dengan subtansi yang sama maka hadist ini bisa dikategorikan hasan li ghoirihi. Bila dicermati lebih dalam, pada hakikatnya terjadinya tholaq dalam  kehidupan rumah tangga sangatlah tidak diharapkan. Realitanya dampak negatif yang timbul lebih besar terutama bagi kehidupan anak. Image buruk dalam kehidupan masyarakat tak bisa dihindarkan, tak ayal lagi hal ini tentu saja akan berpengaruh besar pada mental anak. Dari segi psikologis anak cenderung tidak bisa menerima dengan keadaan yang ada sehingga mencari pelampiasan menjadi jalan keluar atas kegalauan hatinya. Objek pelampiasan dapat berupa hal baik atau buruk. Namun dalam situasi seperti itu dan tanpa arahan yang benar tentunya sang anak akan condong pada hal buruk. Meninjau kasus perceraian yang semakin banyak. Tak bisa dipungkiri sebagian besar kenakalan remaja berasal dari mereka dengan notabene broken home. Mulai dari kasus tawuran, narkoba, free sex, pencurian bahkan pembunuhan. Melihat mafsadah yang ditimbulkan tentunya bersikap lebih sabar dan berusaha menghindari tholaq sebisa mugkin adalah alternative yang sangat dianjurkan. Dalam al- Nissa ayat 19 Allah berfirman, "Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak". Meskipun tidak muthlaq karena adakalanya hukum tholaq menjadi sunnah bahkan wajib ketika kemashlahatan sudah benar-benar tak bisa ditumbuhkan dalam kehidupan rumah tangga karena suatu factor yang tak bisa terhindarkan misal karena ilaa' (sumpah tidak menggauli istrinya).
Wallahu A'lam bish showab.




By : Nadine Husein

Kedudukan Perempuan Sebelum dan Sesudah Datangnya Islam*)


Oleh : Shofiyana Nadia Fairuz & Niswatul Hasanah
Riwayat tanah dan bangsa Arab seluruhnya – pada masa sebelum kedatangan junjungan Islam, Nabi Muhamad SAW. – tidak akan asing bagi siapapun yang pernah mempelajari sejarah. Di antara adat istiadat bangsa Arab di zaman Jahiliyah tadi, pada umumnyamereka sangat malu dan merasa hina, jika isterinya melahirkan anak perempuan. Kebiasaan yang kerap kali terjadi pada masa itu, bilamana seorang ibu hendak melahirkan anak, bapaknya telah sedia satu lobang di dalam tanah, maka jikalau anak yang dilahirkan itu anak perempuan, dengan segera lalu dikubur hidup – hidup, kemudian barulah ia merasa senang. Pada masa itu mengubur anak perempuan hidup – hidup dianggap suatu kesenangan. Kecuali itu, ada anak – anak perempuan yang tidak dibunuh atau dikubur hidup – hidup oleh bapaknya, yakni mereka tetap hidup, tetapi keadaan mereka dibiarkan hidup sendiri, dianggap sebagai budak belian, disuruh mengerjakan pekerjaan yang berat, yang bukan seharusnya dikerjakan oleh anak perempuan. Selanjutnya paling tinggi anak – anak perempuan yang hidup itu dijadikan boneka untuk pemuas nafsu kaum lelaki, dipermadukan dengan tidak terbatas! Amat sedikit sekali orang perempuan bangsa Arab pada masa itu yang tidak dipermainkan oleh kaum lelaki, yang terpelihara kehormatannya dan yang tetap menjadi perempuan terhormat.
            Lantaran bangsa Arab menganggap kaum perempuan sedemikian rupa, maka mereka mempunyai syair yang terkenal, diantaranya yang berarti : “Jika kamu melihat perkara yang menyedihkan, maka selidikilah padanya, tentu kamu akan dapati dari orang perempuan datangnya.”
            Demikian pula, orang perempuan yang telah ditinggalkan mati oleh suaminya, ia berhak diwariskan oleh anak lelaki dari ayahnhya. Dengan perkataan lain : Perempuan itu dapat juga menjadi istri bagi anak tirinya yang lelaki.
            Orang perempuan yang sedang berkain kotor, tidak boleh mendekati suaminya. Selain itu orang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, tidak ada batas ‘iddahnya. Artinya : Selama bekas suaminya masih mau mengambilnya kembali kepadanya, sampai kapan ia akan diambil, tidaklah diperkenankan diambil istrinya (dikawin) oleh lelaki lain.
            Demikianlah sekedar misal kehinaan kaum wanita bangsa Arab pada masa itu. Begitu pula kalau kita menengok kembali pada lembaran sejarah dan riwayat kedudukan kaum perempuan dalam masyarakat bagi bangsa – bangsa di seluruh dunia pada zaman dahulu , boleh dikatakan sebagian besar dari mereka memandang bahwa kaum perempuan itu hina, rendah dan lebih rendah daripada binatang. Perempuan boleh dijual, dibeli, diperdagangkan, dipusakakan, dihadiahkan, dipukul, disiksa dll. Berjilid – jilid buku dikarang orang tentang kedurjanaan yang terdapat di dalam di dalam istana – istana hampir seakan – akan tempat berbuat sewenang – wenang. Perempuan – perempuan salah sedikit saja dijatuhi hukuman yang berat – berat dan dicari – cari jalan untuk melenyapkan jiwa manusia perempuan dengan keganasan, kekejaman, kebuasan seperti dilemparkan ke dalam kolam menjadi makanan buaya, ikan Hiu yang galak menjadi mangsa singa dan harimau yang buas, dibakar di atas bara api atau digantung di cabang – cabang kayu.[1]

            Kemudian Allah mengangkat dan memuliakan derajat kaum wanita dengan datangnya Islam sebagai agama yang menyeru kebajikan dan keadilan bagi seluruh bangsa dan ras di muka bumi ini.
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3øn=tæ $Y6ŠÏ%u ÇÊÈ  
1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263][2] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264][3], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

               Inilah salah satu ayat di dalam Al-Quran, ayat yang pertama daripada Surat An -Nisa (Surat dari hal wanita).
            Di dalam ayat ini diterangkan bahwasanya asal – usul kejadian manusia itu adalah satu kemudian dibagi dua; satu menjadi bagian yang laki – laki dan yang satu lagi menjadi bagian yang perempuan, atau jantan dan betina. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwasanya meskipun dua coraknya, jantan dan betina namun hakikat jenisnya tetap satu, yaitu manusia. Laki – laki dan perempuan sama – sama manusia.
            Oleh karena asalnya satu dibagi dua, terasalah bahwasanya yang satu tetap memerlukan yang lain. Hidup belumlah lengkap kalau keduanya belum dipertemukan kembali. “Belum disatukan”.
            Dari diri yang satu dibagi dua dan kemudian dipersatukan kembali itulah asal – usul berkembang biaknya manusia ini, sejak dunia ini dikembangkan dan didiami. Dan dari sinilah asal – usul manusia yang banyak ini. Maka di dalam ayat yang ke-I Surat An-Nisaa ini diawalilah dengan anjuran kesadaran kepada diri, yaitu agar hidup itu didasarkan atas taqwa kepada Allah. Dengan dasar taqwa kepada Allah. Dengan dasar taqwa kepada Allah itu terpelihara hidup dan selamatlah pertemuan di antara kedua bagian yang terpisah itu.
            Dalam ayat ini bertemulah dua hal yang menjadi pusat persoalan. Pertama Allah sebagai Maha Pencipta Alam dan Insan. Kedua Arham  yaitu silatiurahmi atau kasih sayang, dan hubungan antara satu sama lain. sebab manusia tidak dapat datang sendiri ke dalam dunia. Dia dipimpin sejak dari dalam kandungan oleh kasih ibu dan kasih sayang bapak. Sehingga lembaga di dalam diri ibu tempat anak dikandung dinamai rahim. Dalam rahim itulah diri ini dikandung, dilembagakan dan dilindungi matang buat ke luar ke tengah alam; setelah melalui Nuthfah Alaqah  dan Mudhgah,  sembilan bulan sepuluh hari.
            Sebab itulah maka di dalam ayat ini disebut keduanya itu yaitu Allah dan Rahim. Tuhan mencipta dan  cinta kasih.  Di dalam ayat disatukan padukanlah di antara lelaki dan perempuan. Disadarkanlah mereka bahwa meskipun terpisah, namun mereka pada hakikatnya adalah satu. Ayat ke 1 dari surat An-Nisa ini hanyalah satu saja di antara banyak ayat yang mengistimewakan kaum perempuan.[4] Berikut ini beberapa firman Allah yang serupa :
$ygƒr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw @Ïts öNä3s9 br& (#qèO̍s? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( Ÿwur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõtGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6B 4 £`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷d̍x. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© Ÿ@yèøgsur ª!$# ÏmŠÏù #ZŽöyz #ZŽÏWŸ2 ÇÊÒÈ   ( النسا ء : ٣٤ )
19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278][5] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279][6]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

ô`tB Ÿ@ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @Ÿ2sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhŠsÛ ( óOßg¨YtƒÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$Ÿ2 tbqè=yJ÷ètƒ ÇÒÐÈ ( النحل : ٩٧  )
97. Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[839] [7] dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.

tûïÏ%©!$#ur šcrèŒ÷sムšúüÏZÏB÷sßJø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$#ur ÎŽötóÎ/ $tB (#qç6|¡oKò2$# Ïs)sù (#qè=yJtFôm$# $YZ»tFôgç/ $VJøOÎ)ur $YYÎ6B ÇÎÑÈ   (الأحزاب :  ٥٨ )
58. dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.
Ÿwur (#öq¨YyJtGs? $tB Ÿ@žÒsù ª!$# ¾ÏmÎ/ öNä3ŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ 4 ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4 (#qè=t«óur ©!$# `ÏB ÿ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ¨bÎ) ©!$# šc%Ÿ2 Èe@ä3Î/ >äó_x« $VJŠÎ=tã ÇÌËÈ   (النساء : ٣٢ )
32. dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 Ÿwur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ  (البقرة : ٢٢٨  )
228. wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142][8]. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143][9]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

            Hadist – hadist Nabi Muhammad SAW :
خَيْرَكُمْ خَيْرَكُمْ لِاَهْلِهِ وَاَنَا خَيْرَكُمْ لاَهْلِى. وَمَا أَكْرَمُ النِسَاءَ اِلاّ كَرِيْمٌ وَلا أَهَانَهُنَّ الاّ لَئِيْمٌ. (رواه ابن ماجة و البزار)
            “Orang yang baik diantara kamu, ialah orang yang baik terhadap ahlinya; dan aku sendiri adalah baik terhadap ahliku. Tidaklah memuliakan perempuan melainkan orang yang mulia, dan tidaklah menghinakan perempuan melainkan orang yang hina pula.” (HR. Ibnu Majah dan Al Bazzar).
مَن كَانَتْ لَهُ أُنثَى فَلَمْ يَئِدْهَا وَلَمْ يَهِنْهَا وَلَمْ يُؤْثِرْ وَلَدَهُ عَلَيْهَا أَدْخَلَهُ اللهُ بِهَا الجَنَّةَ.
(رواه أبو داود وأحمد والحاكم عن ابن عباس)
            “Barang siapa mempunyai anak perempuan, tidak dikuburkan anak itu hidup – hidup, dan tidak dihinakannya, dan tidak dilebihkannya anak yang laki – laki dari perempuan itu maka Allah akan memasukkannya dalam surga sebab anak perempuannya.” ( HR. Abu Dawud, Al Hakim dari Abdullah bin Abbas ).
مَن كَانَتْ لَهُ ثَلاثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَعَلَى لاَوَائِهِنَّ وَسَرَائِهِنَّ أدْخَلَهُ الجَنَّةَ بِرَحْمَتِهِ إِيَاهُنَّ. فَقَالَ رَجُلٌ : وَاثْنَتَانِ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ : وَاثْنَتَانِ قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللهِ وَوَاحِدَةٌ ؟ قَالَ : وَوَاحِدَةٌ . (رواه الحاكم عن أبى هريرة)
          “Barang siapa yang ada padanya tiga orang anak perempuan dia sabar dalam mengasuhnya, dalam susahnya dan dalam senangnya, dia akan dimasukkan Allah ke dalam Surga karena rahmat Allah terhadap anak – anak itu “.
            Maka bertanyalah seorang laki – laki : “Bagaimana kalau hanya dua, ya Rasulullah?”
            Beliau jawab : “Dan berduapun begitu juga.”
            Datang pula seorang laki – laki bertanya : “Bagaimana kalau hanya satu orang?”.
            Beliau menjawab : “Satu orang pun begitu juga!”. (HR. Al Hakim dari Abu Hurairah).
اِسْتَوْصُوْا بِالنِسَاءِ خَيْرًا ، أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَاتِ اللهِ. رواه البخارى ومسلم.
            “Aku peringatkan kepada kamu agar kamu berlaku baik kepada istri – istri kamu. Karena kamu mengambil dia adalah sebagai amanat dari Allah dan telah menjadi halal kehormatannya bagi kamu dengan kalimat Allah”. (HR. Bukhari dan Muslim).
لَقَدْ أَطَافَ بِالِِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْتَكِِيْنَ مِن أَزْوَاجِهِنَّ لَيْسَ أُولَئِكَ بِخَيْرِكُمْ. (رواه أبو داود و النسائى وابن ماجه).
            “Sudah banyak istri – istri kamu mengadukan suaminya, dengan perantaan istri – istriku; laki – laki yang serupa itu bukanlah orang baik – baik.” (HR. Abu dawud, An Nasaaiy dan Ibnu Majah).”
Wanita sebagai Imam Shalat
            Masalah wanita menjadi imam shalat, kalangan fuqaha juga berbeda pendapat. Jumhur fuqaha berbeda pendapat bahwa kaum wanita boleh mengimami kaum laki – laki.
            Mengenai kaum wanita mengimami wanita menurut Syafi’i boleh. Namun, Malik melarangnya. Sedang pendapat yang tampak asing adalah dari Abu Tsaur dan Thabari. Keduanya membolehkan wanita menjadi imam secara mutlak.
            Jumhur fuqaha sepakat melarang wanita menjadi imam bagi kaum lelaki. Sebab, jika wanita menjadi imam bagi kaum lelaki, sudah terkenal sejak awal Islam, lebih – lebih ajaran shalat bagi wanita terjadi setelah kaum lelaki. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa wanita tidak boleh mendahului kaum laki – laki. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. :
أَخِّرُوهُنَّ حَيْثُ أَخِّرَهُنَّ اللهُ. ( أخرجه أحمد ) 
            “Akhirkanlah mereka (wanita), lantaran Allah mengakhirkan mereka.” (HR. Ahmad).
            Fuqaha yang membolehkan wanita menjadi imam berpedoman pada sebuah riwayat Abu Dawud dari Ummu Waraqah :
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَزُورُهَا فِى بَيتِهَا وَجَعَلَ لَهَا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَن تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا. (أخرجه أبو داود و أحمد)
         “Bahwasanya Rasulullah SAW. Pernah menziarahinya (Ummu Waraqah) di rumahnya, dan menunjuk seorang muadzin yang pernah melakukan adzan untuknya, dan memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam (shalat) di rumahnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).[10]
            Ummu Waraqah saat itu dikenal sebagai qori’ah yang baik dan fasih dalam membaca Al Quran sehingga tentunya kedatangan Rasulullah bukanlah untuk urusan bisnis melainkan untuk urusan syariat. Dan lafadz أَهْلَ دَارِ memberi isyarat bahwa rumah yang dibicarakan disini bukanlah sekedar rumah kecil tapi menunjukkan rumah yang besar sehingga tentu di dalamnya terdapat laki-laki yang bekerja di dalamnya. Hal ini terbukti dengan terdapatnya lafadz يُؤَذِّنُ yang meperkuat keberadaan laki – laki adzan untuk Ummu Waraqah. Sehingga dimungkinkan dari sinilah ulama berijtihad memperbolehkan perempuan menjadi imam bagi laki – laki dengan ketentuan wanita tersebut lebih unggul dari segi akademik serta berada di tempat tertutup dalam artian aman dari fitnah.

*)Ditulis sebagai bahan diskusi PASTI Mahad Aly Hasyim Asy’ary
           











             



[1] Kholil Munawar, Nilai Wanita , CV.Ramadani : Solo hal.38
[2] [263] Maksud dari padanya menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa Yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[3] [264] Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.


[4] Hamka, Kedudukan Perempuan Dalam Islam, Pustaka Panjimas Jakarta hal.3
[5] [278] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[6]  [279] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
[7] [839] Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.

[8] [142] Quru' dapat diartikan suci atau haidh.

[9]  [143] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan Kesejahteraan rumah tangga (Lihat surat An Nisaa' ayat 34).

[10] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid; Al Hidayah Surabaya. Jilid 1 hal. 105mpuan Dalam Islam, Pustaka Panjimas Jakarta hal.3
[5] [278] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[6]  [279] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
[7] [839] Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.

[8] [142] Quru' dapat diartikan suci atau haidh.

[9]  [143] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan Kesejahteraan rumah tangga (Lihat surat An Nisaa' ayat 34).

[10] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid; Al Hidayah Surabaya. Jilid 1 hal. 105