Rss Feed

THOLAQ - Takhrijul Hadist



" أبغض الحلال عند الله الطلاق "

Hadist ini tidak asing di telinga kita, namun tak banyak yang tahu kalau ternyata hadist ini  memiliki banyak pertentangan mengenai statusnya. Hadist ini diriwayatkan ibnu majah dan abu daud dari ibnu umar. Hadist senada juga diriwayatkan oleh al hakim dalam kitab mustadrikihi dengan lafadz yang berbeda. Begitu juga ad Darquthni yang meriwayatkan dari muadz.
Ibnu jauzi berkata hadist tersebut tidak sah karena adanya rowi ubaidillah bin walid al ashofi. Imam nasai menilai sebagai hadist matruk, Sementara Ibnu hibban dalam kitab majruhin menyebutkan ia adalah pengingkar hadist. Sedangkan dari jalan muadz, Ibnu qotthon menuturkan umar bin ibrahim bin kholid dan ishaq bin ibrahim bin siniin dalam sanad tersebut termasuk golongan majhul.
Meskipun dhoif  namun hadist ini tidak bisa dinafikan begitu saja. Dengan keberadaan hadist dari riwayat lain dengan subtansi yang sama maka hadist ini bisa dikategorikan hasan li ghoirihi. Bila dicermati lebih dalam, pada hakikatnya terjadinya tholaq dalam  kehidupan rumah tangga sangatlah tidak diharapkan. Realitanya dampak negatif yang timbul lebih besar terutama bagi kehidupan anak. Image buruk dalam kehidupan masyarakat tak bisa dihindarkan, tak ayal lagi hal ini tentu saja akan berpengaruh besar pada mental anak. Dari segi psikologis anak cenderung tidak bisa menerima dengan keadaan yang ada sehingga mencari pelampiasan menjadi jalan keluar atas kegalauan hatinya. Objek pelampiasan dapat berupa hal baik atau buruk. Namun dalam situasi seperti itu dan tanpa arahan yang benar tentunya sang anak akan condong pada hal buruk. Meninjau kasus perceraian yang semakin banyak. Tak bisa dipungkiri sebagian besar kenakalan remaja berasal dari mereka dengan notabene broken home. Mulai dari kasus tawuran, narkoba, free sex, pencurian bahkan pembunuhan. Melihat mafsadah yang ditimbulkan tentunya bersikap lebih sabar dan berusaha menghindari tholaq sebisa mugkin adalah alternative yang sangat dianjurkan. Dalam al- Nissa ayat 19 Allah berfirman, "Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak". Meskipun tidak muthlaq karena adakalanya hukum tholaq menjadi sunnah bahkan wajib ketika kemashlahatan sudah benar-benar tak bisa ditumbuhkan dalam kehidupan rumah tangga karena suatu factor yang tak bisa terhindarkan misal karena ilaa' (sumpah tidak menggauli istrinya).
Wallahu A'lam bish showab.




By : Nadine Husein

0 komentar:

Posting Komentar