" أبغض الحلال عند الله الطلاق "
Hadist ini
tidak asing di telinga kita, namun tak banyak yang tahu kalau ternyata hadist
ini memiliki banyak pertentangan
mengenai statusnya. Hadist ini diriwayatkan ibnu majah dan abu daud dari ibnu
umar. Hadist senada juga diriwayatkan oleh al hakim dalam kitab mustadrikihi
dengan lafadz yang berbeda. Begitu juga ad Darquthni yang meriwayatkan dari
muadz.
Ibnu jauzi
berkata hadist tersebut tidak sah karena adanya rowi ubaidillah bin walid al
ashofi. Imam nasai menilai sebagai hadist matruk, Sementara Ibnu hibban dalam
kitab majruhin menyebutkan ia adalah pengingkar hadist. Sedangkan dari jalan
muadz, Ibnu qotthon menuturkan umar bin ibrahim bin kholid dan ishaq bin
ibrahim bin siniin dalam sanad tersebut termasuk golongan majhul.
Meskipun
dhoif namun hadist ini tidak bisa
dinafikan begitu saja. Dengan keberadaan hadist dari riwayat lain dengan
subtansi yang sama maka hadist ini bisa dikategorikan hasan li ghoirihi. Bila
dicermati lebih dalam, pada hakikatnya terjadinya tholaq dalam kehidupan rumah tangga sangatlah tidak
diharapkan. Realitanya dampak negatif yang timbul lebih besar terutama bagi
kehidupan anak. Image buruk dalam kehidupan masyarakat tak bisa dihindarkan,
tak ayal lagi hal ini tentu saja akan berpengaruh besar pada mental anak. Dari
segi psikologis anak cenderung tidak bisa menerima dengan keadaan yang ada
sehingga mencari pelampiasan menjadi jalan keluar atas kegalauan hatinya. Objek
pelampiasan dapat berupa hal baik atau buruk. Namun dalam situasi seperti itu dan
tanpa arahan yang benar tentunya sang anak akan condong pada hal buruk.
Meninjau kasus perceraian yang semakin banyak. Tak bisa dipungkiri sebagian besar
kenakalan remaja berasal dari mereka dengan notabene broken home. Mulai dari
kasus tawuran, narkoba, free sex, pencurian bahkan pembunuhan. Melihat mafsadah
yang ditimbulkan tentunya bersikap lebih sabar dan berusaha menghindari tholaq
sebisa mugkin adalah alternative yang sangat dianjurkan. Dalam al- Nissa ayat
19 Allah berfirman, "Dan bergaullah dengan mereka secara patut.
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin
kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak". Meskipun tidak muthlaq karena adakalanya hukum tholaq menjadi
sunnah bahkan wajib ketika kemashlahatan sudah benar-benar tak bisa ditumbuhkan
dalam kehidupan rumah tangga karena suatu factor yang tak bisa terhindarkan misal
karena ilaa' (sumpah tidak menggauli istrinya).
Wallahu
A'lam bish showab.
By : Nadine Husein
0 komentar:
Posting Komentar