Rss Feed

Prosedur Perpanjang SIM



            Sekedar share pengalaman saja, Aku perpanjang SIM sekitar bulan April 2019 di Tangerang Banten. Hal pertama yang perlu diketahui adalah Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya”[1]. Masa berlaku SIM berjangka lima tahun dan prosedur perpanjangan SIM dimulai sekitar 10 hari atau semingguan dari batas kadaluarsa SIM jadi diinget-inget yah jangan sampai terlewat. Jika melampaui batas akhir 1 hari saja harus mengajukan SIM baru seperti awal maka kamu harus ikut tes dan keperluan administrasi awal. Kabar gembiranya bagi anak-anak rantau, SIM dapat diperpanjang di tempat manapun seluruh Indonesia meski tak sesuai dengan kota asal pembuatan SIM.
           
Tempat perpanjangan SIM ini sendiri dapat dilakukan di Gerai SIM, SIM Keliling atau POLRES. Sebelum mengurus SIM, aku sempat research dulu di internet ada beberapa yang bilang bisa ngurus di SAMSAT sesuai dengan info dari beberapa teman. Tetapi saat aku berkunjung ke SAMSAT, petugasnya menegaskan aku salah alamat (haha). SAMSAT merupakan tempat mengurus pajak motor, bukan seputar SIMnya. Padalah niat awal aku cari tempat yang dekat aja agar gak terlalu makan waktu perjalanan dan gak capek Keesokan harinya Aku menuju POLRES Tigaraksa yang butuh waktu sekitar 30 menit menurut gmap tapi somehow abang Grabnya juga gak tau letak POLRESnya dan kebetulan kawasan POLRESnya gedhe banget. Kami muter-muter dulu sebelum akhirnya diturunin di pos pembuatan SIM. Aku sih lebih menyarankan mengurus SIMnya di SIM keliling saja jadi tidak terlalu antri.
Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online juga, cuma kita tetap harus menuju ke POLRES terdekat untuk kelanjutan dari prosedur perpanjangan tersebut. Kalau sama-sama haru ke POLRES ujung-ujungnya bagi aku mending sekalian urus di POLRES semua, gak ribet kalau menemui kendala bisa langsung tanya kepada petugas yang bersangkutan.
           
Biaya dan Prosedur Perpanjangan SIM
            Biaya perpanjangan SIM saja berkisar:
SIM A = Rp 80.000,00
SIM C = Rp 75.000,00

Tapi ini belum termasuk persyaratan yang lain-lain, seperti
1.    Surat Kesehatan
Aku diarahkan ke balai kesehatan POLRES yang memang disediakan untuk keperluan surat keterangan sehat. Biaya pemeriksaan kesehatan dikenakan sekitar Rp 25.000,00 sampai Rp 35.000,00 aku agak lupa, tapi karena aku sudah bawa sendiri surat keterangan sehat dari klinik terdekat tempat tinggalku jadi aku cukup bayar sekitar Rp 15.000,00 saja.

2.    Tes Psikologi
Biaya tesnya sebesar Rp 100.000,00. Biaya yang agak di luar perkiraan karena aku pikir biaya tes sudah include biaya SIM tapi ternyata aku kalkulasiku meleset. Kamu tidak perlu khawatir atau risau karena tes ujiannya gampang banget banget banget, kamu tinggal jawab beberapa pertanyaan pilihan ganda yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja trust me.

3.    KTP asli
4.    SIM lama

Setelah persyaratan lengkap, kumpulkan di loket yang ditentukan lalu kamu akan diarahkan mengisi formulir serta membayar biaya administrasi SIM C sebesar Rp 75.000,00 (sesuai yang aku sebutkan di atas). Ini juga perlu diingat, JANGAN LUPA BAWA PULPEN. Saat itu pulpen yang berfungsi hanya satu sementara lembar formulir yang diisi lumayan memakan waktu jadi antri lama. Petugasnya acuh saja meski tahu keadaan demikian, resiko layanan umum apa memang harus begini?
Selanjutnya kita tinggal menunggu panggilan foto yang lama banget banget banget, bukan karena orang-orang antri tapi petugas fotonya entah kemana jadi tak ada satupun yang dipanggil hingga 1 jam lamanya. Ruang tunggu ada fasilitas wifi berikut password  yang tertempel di dinding, tapi hp aku low bat kebetulan tidak bawa power bank jadi aku cuma diam duduk aja di tengah semua pengunjung lelaki lainnya. Ya benar, aku perempuan sendirian antri dan gak bisa main hp, kebayang kan.
Sekitar satu setengah jam kemudian akhirnya namaku dipanggil, foto, lalu diarahkan menuju tempat antri pengambilan SIM baru. Kali ini antrinya tidak terlalu lama, setelah SIM diambil di dekat pintu keluar ada jasa laminating SIM sebesar Rp 10.000,00. Jadi total semua biaya 75.000 + 15.000 + 100.000 + 10.000 = Rp 200.000,00
Hal yang pasti tiap daerah adalah biaya SIM C Rp 75.000,00 dan SIM A Rp 80.000,00 sementara biaya lainnya berbeda-beda.  Biaya perpanjang SIM menurut pengalaman saudaraku di Rembang Jateng bulan September 2019 yaitu Rp 75.000,00 sudah termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes, lalu ditambah biaya administrasi Rp 25.000,00 jadi total Rp 100.000,00 (separuh biaya yang aku habiskan). Tempat  mengurus perpanjang SIMnya bukan di POLRES melainkan di SAMSAT jadi pastikan untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya di daerah tempat tinggalmu terlebih dahulu. Segala hal yang aku uraikan di atas bukan Smart SIM yang akan diluncurkan sebentar lagi ya, tapi kurang lebih syarat dan prosedur perpanjangan SIMnya tetap sama.

Thank you for reading J J
23092019
Sofie Nadya
             



[1] Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Biaya Perpanjang SIM Tahun 2019, Daftar Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang SIM, https://lampung.tribunnews.com/2019/03/31/biaya-perpanjang-sim-tahun-2019-daftar-lengkap-syarat-dan-cara-perpanjang-sim.
Editor: Ridwan Hardiansyah