Jadi begini kawan. Malam ini sekitar jam 9 tadi, Mommyku matiin lampu kamar mandi yang letaknya ada di garasi plus nutup pintu yang agak susah kalo dibuka dari dalam. Dan wuuu, entah dari mana asalnya aku sebel banget. Beneran pake banget, pasalnya di dalam kamar mandi sama sekali gak terlihat apapun. Awalnya aku kira listriknya padam namun ternyata di luar garasi, lampu menyala dengan terangnya. Kontan saja aku jadi marah gak karuan juntrungnya.
Dan di tengah kemarahanku ini tiba - tiba jadi mikir darimana asalnya marah. Jadi sambil ngopi dan nonton TV, aku tulis ini.
Marah merupakan salah satu dari karakter psikis yang ada pada dalam diri manusia. Biasanya ini terjadi ketika kita menemukan sesuatu yang tak sesuai dengan kondisi awal yang dikehendaki hati. Ciri fisiknya : mata membelalak, jantung berdebar lebih kencang, dalam kondisi tertentu bahkan disertai sesak nafas.
Tingkat kemarahan pun manusia berbeda - beda mulai dari biasa, sedang hingga berlebih - lebihan (kalau di dunia game semacam level easy, medium, hard, advance).
Dari sini akhirnya muncul beberapa golongan manusia (gymnastiar : 2002) :
Pertama, lambat marah dan lambat reda dan lama bermusuhannya.
Dua, Cepat marah dan lambat redanya.
Tiga, Cepat marah dan cepat redanya.
Empat, Lambat marah dan lamba redanya.
Dari perbedaan tingkat kemarahan ini saja sudah membuat ras manusia menjadi unik kan?
Sementara dari tinjauan medis ada sejumlah kondisi yang bisa menyebabkan seseorang rentan dengan kemarahan. Kondisi - kondisi ini disebutkan oleh Dr. Helen Stokes Lampard dari Royal College of General Practitioners sbb :
1. Hipertiroidisme
Yaitu ketidakstabilan kelenjar tiroid sehingga memproduksi hormon tiroid terlalu banyak. Dilansir dari Dr. Neil Gittoes, seorang ahli endokrinologi di University Hospitals Birmingham and BMI the Priory Hospital, Birmingham, kelebihan hormon ini akan mempengaruhi metabolisme tubuh dan berdampak meningkatnya kegelisahan, gugup dan sulit berkonsentrasi.
2. Obat kolesterol
Obat ini mengandung satin yang memberikan efek samping mudah hilang kesabaran. Dalam penelitian yang lebih lanjut satin menyebabkan serotonin lebih rendah dan mengakibatkan peningkatan depresi dan kematian. Maka dari itu dalam konsumsinya harus di bawah pengawasan dokter.
3.Diabetes
Ketidakseimbangan kadar gula dalam tubuh mempengaruhi keseimbangan serotonin dalam otak. Akibatnya menjadi lebih agresif, bingung, marah berlebihan, bahkan panik.
4.Autisme
Penderita autisme cenderung mengalami kesulitan dalam keterampilan sosial dan komunikasi. Dari sini syaraf sensorif mereka sering terstimulasi sehingga meningkatkan kemarahan mereka.
5.Alzheimer
Aku jadi teringat film korea berjudul "Remember Me" kalau membicarakan penyakit ini. Semacam penyakit kepikunan yang menyerang fungsi otak secara bertahap hingga menghapus semua ingatan. Ngeri ya.
Fungsi otak yang melemah ini mempengaruhi perilaku emosional dan kepribadian seseorang.
6. Obat Tidur
Obat - obat sejenis ini memperlambat fungsi otak sehingga dapat menambah tingkat kemarahan seseorang.
7. Sindrom Pra Menstruasi (PMS)
Ini nih biang keladi kenapa wanita bisa tiba - tiba super sensitif dan gampang marah. Hal ini terjadi karena tidak seimbangnya hormon estrogen dan progesteron. Masanya sekitar dua minggu sebelum menstruasi atau ketika dalam siklus menstruasi. Jadi hati - hati bagi kaum adam yang deket - deket wanita. Mereka bisa berubah jadi harimau sewaktu - waktu. Нaha.
Cukup dulu untuk kepo-nya malam ini. Kopinya udah abis dari tadi. Lain kali ditambah kajian kitab dech biar lebih seru. Btw marah udah ilang loh hihi. Makasih atas waktu luangnya baca ini ^_^.
Sumber :
*)http://artikel.okeschool.com/artikel/gaya-hidup/1270/anda-suka-marah-berikut-penyebab-mengapa-anda-jadi-gampang-marah.html
*)https://budilisnt.wordpress.com/2010/03/30/psikologi-marah/?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C6031115526
Rembang, 23 Juli 2015
Nadine Husein
Tampilkan postingan dengan label kepo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kepo. Tampilkan semua postingan
THOLAQ - Takhrijul Hadist
" أبغض الحلال عند الله الطلاق "
Hadist ini
tidak asing di telinga kita, namun tak banyak yang tahu kalau ternyata hadist
ini memiliki banyak pertentangan
mengenai statusnya. Hadist ini diriwayatkan ibnu majah dan abu daud dari ibnu
umar. Hadist senada juga diriwayatkan oleh al hakim dalam kitab mustadrikihi
dengan lafadz yang berbeda. Begitu juga ad Darquthni yang meriwayatkan dari
muadz.
Ibnu jauzi
berkata hadist tersebut tidak sah karena adanya rowi ubaidillah bin walid al
ashofi. Imam nasai menilai sebagai hadist matruk, Sementara Ibnu hibban dalam
kitab majruhin menyebutkan ia adalah pengingkar hadist. Sedangkan dari jalan
muadz, Ibnu qotthon menuturkan umar bin ibrahim bin kholid dan ishaq bin
ibrahim bin siniin dalam sanad tersebut termasuk golongan majhul.
Meskipun
dhoif namun hadist ini tidak bisa
dinafikan begitu saja. Dengan keberadaan hadist dari riwayat lain dengan
subtansi yang sama maka hadist ini bisa dikategorikan hasan li ghoirihi. Bila
dicermati lebih dalam, pada hakikatnya terjadinya tholaq dalam kehidupan rumah tangga sangatlah tidak
diharapkan. Realitanya dampak negatif yang timbul lebih besar terutama bagi
kehidupan anak. Image buruk dalam kehidupan masyarakat tak bisa dihindarkan,
tak ayal lagi hal ini tentu saja akan berpengaruh besar pada mental anak. Dari
segi psikologis anak cenderung tidak bisa menerima dengan keadaan yang ada
sehingga mencari pelampiasan menjadi jalan keluar atas kegalauan hatinya. Objek
pelampiasan dapat berupa hal baik atau buruk. Namun dalam situasi seperti itu dan
tanpa arahan yang benar tentunya sang anak akan condong pada hal buruk.
Meninjau kasus perceraian yang semakin banyak. Tak bisa dipungkiri sebagian besar
kenakalan remaja berasal dari mereka dengan notabene broken home. Mulai dari
kasus tawuran, narkoba, free sex, pencurian bahkan pembunuhan. Melihat mafsadah
yang ditimbulkan tentunya bersikap lebih sabar dan berusaha menghindari tholaq
sebisa mugkin adalah alternative yang sangat dianjurkan. Dalam al- Nissa ayat
19 Allah berfirman, "Dan bergaullah dengan mereka secara patut.
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin
kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak". Meskipun tidak muthlaq karena adakalanya hukum tholaq menjadi
sunnah bahkan wajib ketika kemashlahatan sudah benar-benar tak bisa ditumbuhkan
dalam kehidupan rumah tangga karena suatu factor yang tak bisa terhindarkan misal
karena ilaa' (sumpah tidak menggauli istrinya).
Wallahu
A'lam bish showab.
By : Nadine Husein
Kedudukan Perempuan Sebelum dan Sesudah Datangnya Islam*)
Oleh : Shofiyana Nadia Fairuz &
Niswatul Hasanah
Riwayat tanah dan bangsa Arab seluruhnya – pada masa sebelum kedatangan
junjungan Islam, Nabi Muhamad SAW. – tidak akan asing bagi siapapun yang pernah
mempelajari sejarah. Di antara adat istiadat bangsa Arab di zaman Jahiliyah
tadi, pada umumnyamereka sangat malu dan merasa hina, jika isterinya melahirkan
anak perempuan. Kebiasaan yang kerap kali terjadi pada masa itu, bilamana
seorang ibu hendak melahirkan anak, bapaknya telah sedia satu lobang di dalam
tanah, maka jikalau anak yang dilahirkan itu anak perempuan, dengan segera lalu
dikubur hidup – hidup, kemudian barulah ia merasa senang. Pada masa itu
mengubur anak perempuan hidup – hidup dianggap suatu kesenangan. Kecuali itu,
ada anak – anak perempuan yang tidak dibunuh atau dikubur hidup – hidup oleh
bapaknya, yakni mereka tetap hidup, tetapi keadaan mereka dibiarkan hidup
sendiri, dianggap sebagai budak belian, disuruh mengerjakan pekerjaan yang
berat, yang bukan seharusnya dikerjakan oleh anak perempuan. Selanjutnya paling
tinggi anak – anak perempuan yang hidup itu dijadikan boneka untuk pemuas nafsu
kaum lelaki, dipermadukan dengan tidak terbatas! Amat sedikit sekali orang
perempuan bangsa Arab pada masa itu yang tidak dipermainkan oleh kaum lelaki,
yang terpelihara kehormatannya dan yang tetap menjadi perempuan terhormat.
Lantaran bangsa Arab menganggap kaum
perempuan sedemikian rupa, maka mereka mempunyai syair yang terkenal, diantaranya
yang berarti : “Jika kamu melihat perkara yang menyedihkan, maka selidikilah
padanya, tentu kamu akan dapati dari orang perempuan datangnya.”
Demikian pula, orang perempuan yang
telah ditinggalkan mati oleh suaminya, ia berhak diwariskan oleh anak lelaki
dari ayahnhya. Dengan perkataan lain : Perempuan itu dapat juga menjadi istri
bagi anak tirinya yang lelaki.
Orang perempuan yang sedang berkain
kotor, tidak boleh mendekati suaminya. Selain itu orang perempuan yang telah
diceraikan oleh suaminya, tidak ada batas ‘iddahnya. Artinya : Selama bekas
suaminya masih mau mengambilnya kembali kepadanya, sampai kapan ia akan
diambil, tidaklah diperkenankan diambil istrinya (dikawin) oleh lelaki lain.
Demikianlah sekedar misal kehinaan
kaum wanita bangsa Arab pada masa itu. Begitu pula kalau kita menengok kembali
pada lembaran sejarah dan riwayat kedudukan kaum perempuan dalam masyarakat
bagi bangsa – bangsa di seluruh dunia pada zaman dahulu , boleh dikatakan
sebagian besar dari mereka memandang bahwa kaum perempuan itu hina, rendah dan
lebih rendah daripada binatang. Perempuan boleh dijual, dibeli, diperdagangkan,
dipusakakan, dihadiahkan, dipukul, disiksa dll. Berjilid – jilid buku dikarang
orang tentang kedurjanaan yang terdapat di dalam di dalam istana – istana
hampir seakan – akan tempat berbuat sewenang – wenang. Perempuan – perempuan
salah sedikit saja dijatuhi hukuman yang berat – berat dan dicari – cari jalan
untuk melenyapkan jiwa manusia perempuan dengan keganasan, kekejaman, kebuasan
seperti dilemparkan ke dalam kolam menjadi makanan buaya, ikan Hiu yang galak
menjadi mangsa singa dan harimau yang buas, dibakar di atas bara api atau
digantung di cabang – cabang kayu.[1]
Kemudian
Allah mengangkat dan memuliakan derajat kaum wanita dengan datangnya Islam
sebagai agama yang menyeru kebajikan dan keadilan bagi seluruh bangsa dan ras
di muka bumi ini.
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3øn=tæ $Y6Ï%u ÇÊÈ
1.
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu
dari seorang diri, dan dari padanya[263][2] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang
biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang
dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264][3], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu.
Inilah salah satu ayat di dalam Al-Quran, ayat yang pertama daripada Surat
An -Nisa (Surat dari hal wanita).
Di dalam ayat ini diterangkan
bahwasanya asal – usul kejadian manusia itu adalah satu kemudian dibagi dua;
satu menjadi bagian yang laki – laki dan yang satu lagi menjadi bagian yang
perempuan, atau jantan dan betina. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwasanya
meskipun dua coraknya, jantan dan betina namun hakikat jenisnya tetap satu,
yaitu manusia. Laki – laki dan perempuan sama – sama manusia.
Oleh karena asalnya satu dibagi dua,
terasalah bahwasanya yang satu tetap memerlukan yang lain. Hidup belumlah lengkap
kalau keduanya belum dipertemukan kembali. “Belum disatukan”.
Dari diri yang satu dibagi dua dan
kemudian dipersatukan kembali itulah asal – usul berkembang biaknya manusia
ini, sejak dunia ini dikembangkan dan didiami. Dan dari sinilah asal – usul
manusia yang banyak ini. Maka di dalam ayat yang ke-I Surat An-Nisaa ini
diawalilah dengan anjuran kesadaran kepada diri, yaitu agar hidup itu
didasarkan atas taqwa kepada Allah. Dengan dasar taqwa kepada Allah. Dengan
dasar taqwa kepada Allah itu terpelihara hidup dan selamatlah pertemuan di
antara kedua bagian yang terpisah itu.
Dalam ayat ini bertemulah dua hal
yang menjadi pusat persoalan. Pertama Allah sebagai Maha Pencipta Alam dan
Insan. Kedua Arham yaitu
silatiurahmi atau kasih sayang, dan hubungan antara satu sama lain. sebab
manusia tidak dapat datang sendiri ke dalam dunia. Dia dipimpin sejak dari
dalam kandungan oleh kasih ibu dan kasih sayang bapak. Sehingga lembaga di
dalam diri ibu tempat anak dikandung dinamai rahim. Dalam rahim itulah diri ini
dikandung, dilembagakan dan dilindungi matang buat ke luar ke tengah alam;
setelah melalui Nuthfah Alaqah dan Mudhgah, sembilan bulan sepuluh hari.
Sebab itulah maka di dalam ayat ini
disebut keduanya itu yaitu Allah dan Rahim. Tuhan mencipta dan cinta kasih.
Di dalam ayat disatukan padukanlah di antara lelaki dan perempuan.
Disadarkanlah mereka bahwa meskipun terpisah, namun mereka pada hakikatnya
adalah satu. Ayat ke 1 dari surat An-Nisa ini hanyalah satu saja di antara
banyak ayat yang mengistimewakan kaum perempuan.[4] Berikut ini beberapa
firman Allah yang serupa :
$ygr'¯»t z`Ï%©!$# (#qãYtB#uä w @Ïts öNä3s9 br& (#qèOÌs? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( wur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõtGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù't 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6B 4 £`èdrçŰ$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷dÌx. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© @yèøgsur ª!$# ÏmÏù #Zöyz #ZÏW2 ÇÊÒÈ ( النسا ء : ٣٤ )
19.
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan
jalan paksa[278][5]
dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian
dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata[279][6]. dan bergaullah dengan
mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka
bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
ô`tB @ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @2s ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhsÛ ( óOßg¨YtÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$2 tbqè=yJ÷èt ÇÒÐÈ ( النحل : ٩٧ )
97.
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam
Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang
baik[839] [7] dan Sesungguhnya akan Kami
beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah
mereka kerjakan.
tûïÏ%©!$#ur crè÷sã úüÏZÏB÷sßJø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$#ur ÎötóÎ/ $tB (#qç6|¡oKò2$# Ïs)sù (#qè=yJtFôm$# $YZ»tFôgç/ $VJøOÎ)ur $YYÎ6B ÇÎÑÈ (الأحزاب : ٥٨ )
58.
dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa
kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul
kebohongan dan dosa yang nyata.
wur (#öq¨YyJtGs? $tB @Òsù ª!$# ¾ÏmÎ/ öNä3Ò÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ 4 ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4 (#qè=t«óur ©!$# `ÏB ÿ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ¨bÎ) ©!$# c%2 Èe@ä3Î/ >äó_x« $VJÎ=tã ÇÌËÈ (النساء : ٣٢ )
32.
dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada
sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang
laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita
(pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah
sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 wur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3t $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sã «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjtÎ/ Îû y7Ï9ºs ÷bÎ) (#ÿrß#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`Íkön=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`Íkön=tã ×py_uy 3 ª!$#ur îÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ (البقرة : ٢٢٨ )
228.
wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali
quru'[142][8]. tidak boleh mereka
Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman
kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa
menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan
tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143][9]. dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.
Hadist – hadist Nabi Muhammad SAW :
خَيْرَكُمْ خَيْرَكُمْ لِاَهْلِهِ وَاَنَا خَيْرَكُمْ لاَهْلِى.
وَمَا أَكْرَمُ النِسَاءَ اِلاّ كَرِيْمٌ وَلا أَهَانَهُنَّ الاّ لَئِيْمٌ. (رواه
ابن ماجة و البزار)
“Orang yang baik diantara kamu, ialah orang yang baik terhadap
ahlinya; dan aku sendiri adalah baik terhadap ahliku. Tidaklah memuliakan
perempuan melainkan orang yang mulia, dan tidaklah menghinakan perempuan
melainkan orang yang hina pula.” (HR. Ibnu Majah dan Al Bazzar).
مَن كَانَتْ لَهُ أُنثَى فَلَمْ يَئِدْهَا وَلَمْ يَهِنْهَا
وَلَمْ يُؤْثِرْ وَلَدَهُ عَلَيْهَا أَدْخَلَهُ اللهُ بِهَا الجَنَّةَ.
(رواه أبو داود وأحمد والحاكم عن ابن عباس)
“Barang siapa mempunyai anak
perempuan, tidak dikuburkan anak itu hidup – hidup, dan tidak dihinakannya, dan
tidak dilebihkannya anak yang laki – laki dari perempuan itu maka Allah akan
memasukkannya dalam surga sebab anak perempuannya.” ( HR. Abu Dawud, Al Hakim
dari Abdullah bin Abbas ).
مَن كَانَتْ لَهُ ثَلاثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَعَلَى لاَوَائِهِنَّ
وَسَرَائِهِنَّ أدْخَلَهُ الجَنَّةَ بِرَحْمَتِهِ إِيَاهُنَّ. فَقَالَ رَجُلٌ : وَاثْنَتَانِ
يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ : وَاثْنَتَانِ قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللهِ وَوَاحِدَةٌ
؟ قَالَ : وَوَاحِدَةٌ . (رواه الحاكم عن أبى هريرة)
“Barang
siapa yang ada padanya tiga orang anak perempuan dia sabar dalam mengasuhnya,
dalam susahnya dan dalam senangnya, dia akan dimasukkan Allah ke dalam Surga
karena rahmat Allah terhadap anak – anak itu “.
Maka bertanyalah seorang laki – laki
: “Bagaimana kalau hanya dua, ya Rasulullah?”
Beliau jawab : “Dan berduapun begitu
juga.”
Datang pula seorang laki – laki
bertanya : “Bagaimana kalau hanya satu orang?”.
Beliau menjawab : “Satu orang pun
begitu juga!”. (HR. Al Hakim dari Abu Hurairah).
اِسْتَوْصُوْا بِالنِسَاءِ خَيْرًا ، أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ
اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَاتِ اللهِ. رواه البخارى ومسلم.
“Aku peringatkan kepada kamu agar
kamu berlaku baik kepada istri – istri kamu. Karena kamu mengambil dia adalah
sebagai amanat dari Allah dan telah menjadi halal kehormatannya bagi kamu
dengan kalimat Allah”. (HR. Bukhari dan Muslim).
لَقَدْ أَطَافَ بِالِِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْتَكِِيْنَ
مِن أَزْوَاجِهِنَّ لَيْسَ أُولَئِكَ بِخَيْرِكُمْ. (رواه أبو داود و النسائى وابن
ماجه).
“Sudah banyak istri – istri kamu
mengadukan suaminya, dengan perantaan istri – istriku; laki – laki yang serupa
itu bukanlah orang baik – baik.” (HR. Abu dawud, An Nasaaiy dan Ibnu Majah).”
Wanita sebagai Imam Shalat
Masalah wanita menjadi imam shalat,
kalangan fuqaha juga berbeda pendapat. Jumhur fuqaha berbeda pendapat bahwa
kaum wanita boleh mengimami kaum laki – laki.
Mengenai kaum wanita mengimami
wanita menurut Syafi’i boleh. Namun, Malik melarangnya. Sedang pendapat yang
tampak asing adalah dari Abu Tsaur dan Thabari. Keduanya membolehkan wanita
menjadi imam secara mutlak.
Jumhur fuqaha sepakat melarang
wanita menjadi imam bagi kaum lelaki. Sebab, jika wanita menjadi imam bagi kaum
lelaki, sudah terkenal sejak awal Islam, lebih – lebih ajaran shalat bagi
wanita terjadi setelah kaum lelaki. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa
wanita tidak boleh mendahului kaum laki – laki. Hal ini berdasarkan hadis Nabi
Muhammad SAW. :
أَخِّرُوهُنَّ حَيْثُ أَخِّرَهُنَّ اللهُ. ( أخرجه أحمد )
“Akhirkanlah mereka (wanita),
lantaran Allah mengakhirkan mereka.” (HR. Ahmad).
Fuqaha yang membolehkan wanita
menjadi imam berpedoman pada sebuah riwayat Abu Dawud dari Ummu Waraqah :
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
يَزُورُهَا فِى بَيتِهَا وَجَعَلَ لَهَا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَن تَؤُمَّ
أَهْلَ دَارِهَا. (أخرجه أبو داود و أحمد)
“Bahwasanya
Rasulullah SAW. Pernah menziarahinya (Ummu Waraqah) di rumahnya, dan menunjuk
seorang muadzin yang pernah melakukan adzan untuknya, dan memerintahkan Ummu
Waraqah untuk menjadi imam (shalat) di rumahnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).[10]
Ummu Waraqah
saat itu dikenal sebagai qori’ah yang baik dan fasih dalam membaca Al Quran
sehingga tentunya kedatangan Rasulullah bukanlah untuk urusan bisnis melainkan
untuk urusan syariat. Dan lafadz أَهْلَ دَارِ memberi
isyarat bahwa rumah yang dibicarakan disini bukanlah sekedar rumah kecil tapi
menunjukkan rumah yang besar sehingga tentu di dalamnya terdapat laki-laki yang
bekerja di dalamnya. Hal ini terbukti dengan terdapatnya lafadz يُؤَذِّنُ yang meperkuat
keberadaan laki – laki adzan untuk Ummu Waraqah. Sehingga dimungkinkan dari
sinilah ulama berijtihad memperbolehkan perempuan menjadi imam bagi laki – laki
dengan ketentuan wanita tersebut lebih unggul dari segi akademik serta berada
di tempat tertutup dalam artian aman dari fitnah.
*)Ditulis sebagai bahan diskusi PASTI Mahad Aly Hasyim Asy’ary
[1] Kholil Munawar, Nilai Wanita , CV.Ramadani
: Solo hal.38
[2] [263] Maksud
dari padanya menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk)
Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. di samping itu ada pula
yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa Yakni tanah yang
dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[3]
[264]
Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya
kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah
artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
[4] Hamka, Kedudukan Perempuan Dalam Islam,
Pustaka Panjimas Jakarta hal.3
[5] [278] Ayat ini
tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan.
menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka
anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu.
janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang
maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[6]
[279]
Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
[7]
[839] Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan
dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.
[8]
[142] Quru' dapat diartikan suci atau haidh.
[9]
[143] Hal ini
disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan
Kesejahteraan rumah tangga (Lihat surat An Nisaa' ayat 34).
[10]
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid; Al Hidayah Surabaya. Jilid 1 hal. 105mpuan Dalam Islam,
Pustaka Panjimas Jakarta hal.3
[5] [278] Ayat ini
tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan.
menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka
anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu.
janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang
maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[6]
[279]
Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
[7]
[839] Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan
dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.
[8]
[142] Quru' dapat diartikan suci atau haidh.
[9]
[143] Hal ini
disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan
Kesejahteraan rumah tangga (Lihat surat An Nisaa' ayat 34).
[10]
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid; Al Hidayah Surabaya. Jilid 1 hal. 105

